Menikahlah dengan rekan kerja Anda, maka karier Anda pun tamat! Wah,
sadis banget! Tapi, itulah kenyataan yang sudah menjadi rahasia umum,
banyak perusahaan di Indonesia. Sayangnya, wanitalah yang lebih sering
mengundurkan diri. Karena pria dianggap sebagai kepala rumah tangga.
Adilkah ini?
PRO KONTRA
Memilih antara menikah atau mempertahankan pekerjaan, memang bukan
perkara gampang, apalagi bagi wanita. Jika harus keluar dan
mengorbankan pekerjaan, duh, rasanya sayang banget. Tapi, menolak
lamaran rekan sekantor juga beraaat. Bagaimana kalau setelah itu jodoh tak kunjung datang?
Dilema itulah yang dihadapi Siti Amalia Kusumawardhani (29), Customer
Service Officer Metlife Indonesia. Saat itu (1993), ia dan suami
sama-sama bekerja di Metlife, meskipun berbeda divisi. Sedari awal,
keduanya menyadari konsekuensi yang harus ditanggung, jika hubungan
mereka berlanjut ke pelaminan, yaitu salah seorang harus segera resign
dari pekerjaan.
Titin Kundarti (30), Staf Publikasi di PT Toyota Astra Motor (PT TAM),
berpendapat lain. Ia bertemu Winardi, suaminya, di PT TAM. Sejak masih
berteman hingga akhirnya menikah, hubungan mereka berjalan tanpa
ganjalan. Kebetulan, PT TAM mengizinkan pernikahan sesama karyawan,
entah itu di divisi yang berbeda maupun dalam satu divisi.
“Walaupun di antara suami-istri terdapat hubungan profesional, selain
personal, saya tidak khawatir terjadi conflict of interest (konflik
kepentingan) dalam bentuk apa pun. Jika perusahaan mampu menghargai
pekerjaan karyawan, baik berupa penghasilan yang cukup maupun
kesejahteraan yang memadai, maka jangan khawatir karyawannya akan
berbuat curang, ujar Titin, mantap.
MENGHINDARI PERSEKONGKOLAN NEGATIF
Hatief Hadikoesoemo, Deputi Direktur Direktorat SDM Bank Indonesia, menyodorkan faktor conflict of interest itu sebagai salah satu alasan yang menjadi pertimbangan diberlakukannya peraturan menikah sesama karyawan Bank Indonesia (BI).
Peraturan yang berlaku di bank ini terdengar agak ganjil. Sejak April
1970, kata Hatief, BI mengeluarkan surat edaran yang berisi ketentuan
mengenai pernikahan antarkaryawan. Dalam surat edaran itu tidak
disebutkan adanya larangan untuk menikah dengan rekan sekerja.
Pernikahan seperti itu boleh terjadi, dengan syarat, salah seorang dari
karyawan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaan.
Menurut Aloysius, peraturan tentang pernikahan antara sesama karyawan
dalam satu perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Bab XII, Pasal 153. Bunyinya, Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja atau
buruh mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan
pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
MEMILIH CINTA, TANPA MERUGI
Sekarang, yang menjadi masalah adalah bagaimana caranya agar perusahaan
dan karyawan bisa memiliki hubungan yang sama-sama menguntungkan. Tip
berikut ini bisa membantu Anda menetapkan pilihan. Selidiki peraturan
yang berlaku di kantor Anda, baik yang tertulis maupun yang tidak,
tentang pernikahan antarpegawai. kantor.
Apabila hubungan asmara berlanjut ke jenjang yang lebih serius,
mulailah memetakan posisi dan mengatur strategi karier bagi Anda
berdua. Bagi pihak yang akan meninggalkan perusahaan, mulailah berburu
pekerjaan sejak beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan. Jadi,
sekembalinya dari cuti menikah, Anda sudah memperoleh pekerjaan baru.
Diharapkan perusahaan memberikan kesempatan yang lebih fleksibel kepada
karyawan. Seperti pendapat Siti Amalia Wardani, Sebaiknya, dalam
menyikapi pernikahan dalam satu kantor, dilihat dulu konteks hubungan
kerjanya. jika kedua karyawan itu memiliki potensi, sebaiknya
perusahaan lebih fleksibel. Lebih baik kepada karyawan diberikan
pilihan untuk dimutasi
(femina online)